- Pembiayaan berbagai jenis dan merk barang modal yang dibutuhkan (kendaraan niaga/truk, mobil penumpang, dll)
 - Barang modal milik debitur dan dijaminkan kepada kreditur selama jangka waktu pembiayaan.
 - Beban bunga pinjaman yang dicatat sebagai komponen biaya usaha dapat digunakan untuk perencanaan keuangan dan perpajakan
 
                            