Takari menyediakan fasilitas sewa pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan regulasi OJK dan kebutuhan perusahaan anda terutama untuk kendaraan/truk baru & bekas, mobil penumpang, dll.
Apa Itu Fasilitas Sewa Pembiayaan?
- Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan pelanggan;
- Selama jangka waktu tertentu;
- Mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai;
- Hak opsi untuk membeli barang/asset pada akhir masa Sewa Pembiayaan.
Prosedur Transaksi dan Persyaratan Dokumen
Konsumen dapat mengajukan permohonan Fasilitas Sewa Pembiayaan kepada PT Takari Kokoh Sejahtera (TKS) dengan pemenuhan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1 | Aplikasi permohonan fasilitas pembiayaan dan specimen tanda tangan |
2 | Identitas (Contoh:KTP) seluruh anggota dewan Direksi Perseroan |
3 | Akta Pendirian dan Akta Anggaran Dasar beserta SK Kemenhum RI |
4 | Akta susunan pengurus perseroan terakhir (Direksi dan dewan komisaris) dan SK Kemenhum RI |
5 | Akta perubahan lainnya termasuk akta penyesuaian dengan Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007 dan SK Menhukam RI |
6 | NPWP, SKT, SKPP |
7 | TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/NIB |
8 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) / Izin Lokasi (dari OSS) |
9 | Izin Usaha/persetujuan BKPM/ SIUP/ SITU/ IUT |
10 | Pernyataan Konsumen pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (form disediakan perusahaan) |
Untuk informasi lebih detail dapat menghubungi kantor PT Takari Kokoh Sejahtera dengan klik dibawah ini: