- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Berusaha dan Kelembagaan Lembaga Pembiayaan No.47/POJK.05/2020.
 - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan No.35/POJK.05/2018.
 - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Lembaga Pembiayaan yang Baik No.29/POJK.05/2020 jo No.30/POJK.05/2014.
 
Jenis Kegiatan Usaha dan Cara Pembiayaan :
A. Jenis Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- Pembiayaan :
- Pembiayaan Investasi;
 - Pembiayaan Modal Kerja;
 - Pembiayaan Multiguna; dan/atau
 - Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
 
 - Non-Pembiayaan :
- Sewa Operasi;
 - Kegiatan berbasis fee, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
 
 
B. Cara Pembiayaan
- Pembiayaan Investasi :
- Sewa Pembiayaan;
 - Jual dan Sewa Balik;
 - Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
 - Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
 - Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
 - Pembiayaan Proyek;
 - Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
 - Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK.
 
 - Pembiayaan Modal Kerja :
- Jual dan Sewa Balik;
 - Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
 - Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
 - Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
 - pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
 
 - Pembiayaan Multiguna :
- Sewa Pembiayaan;
 - Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
 - Fasilitas Dana; dan/atau
 - Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.