Finance Lease & Operating Lease

Peraturan Utama

Peraturan Utama

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Berusaha dan Kelembagaan Lembaga Pembiayaan No.47/POJK.05/2020.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan No.35/POJK.05/2018.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Lembaga Pembiayaan yang Baik No.29/POJK.05/2020 jo No.30/POJK.05/2014.

Jenis Kegiatan Usaha dan Cara Pembiayaan :

A. Jenis Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan

  1. Pembiayaan :
    1. Pembiayaan Investasi;
    2. Pembiayaan Modal Kerja;
    3. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
    4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
  2. Non-Pembiayaan :
    1. Sewa Operasi;
    2. Kegiatan berbasis fee, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

B. Cara Pembiayaan

  1. Pembiayaan Investasi :
    1. Sewa Pembiayaan;
    2. Jual dan Sewa Balik;
    3. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
    4. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
    5. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
    6. Pembiayaan Proyek;
    7. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
    8. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK.
  2. Pembiayaan Modal Kerja :
    1. Jual dan Sewa Balik;
    2. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
    3. Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
    4. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
    5. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
  3. Pembiayaan Multiguna :
    1. Sewa Pembiayaan;
    2. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
    3. Fasilitas Dana; dan/atau
    4. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
+