- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Berusaha dan Kelembagaan Lembaga Pembiayaan No.47/POJK.05/2020.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan No.35/POJK.05/2018.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Lembaga Pembiayaan yang Baik No.29/POJK.05/2020 jo No.30/POJK.05/2014.
Jenis Kegiatan Usaha dan Cara Pembiayaan :
A. Jenis Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- Pembiayaan :
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan/atau
- Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
- Non-Pembiayaan :
- Sewa Operasi;
- Kegiatan berbasis fee, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
B. Cara Pembiayaan
- Pembiayaan Investasi :
- Sewa Pembiayaan;
- Jual dan Sewa Balik;
- Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
- Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
- Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
- Pembiayaan Proyek;
- Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK.
- Pembiayaan Modal Kerja :
- Jual dan Sewa Balik;
- Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
- Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
- Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
- pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
- Pembiayaan Multiguna :
- Sewa Pembiayaan;
- Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
- Fasilitas Dana; dan/atau
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.